Perundingan Linggarjati dihadiri oleh:
1.
Prof. Schermerhorn, De Boer, dan van Pool
sebagai wakil dari
2.
Sutan Syahrir sebagai wakil Indonesia
3.
Lord Killearn (sebagai pihak penengah) dari
inggris
Isi perjanjian linggar jati :
·
Belanda mengakui secara de facto wilayah
Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
·
Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling
lambat tanggal 1 Januari 1949.
·
Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk
negara RIS.
·
Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam
Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda
sebagai kepala uni.
Title : Perjanjian Linggarjati
Description : Perundingan Linggarjati dihadiri oleh: 1. Prof. Schermerhorn, De Boer, dan van Pool sebagai wakil dari 2. Sutan S...