Uang
sebagai alat pembayaran yang sah dibedakan atas dua macam:
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah alat bayar yang sah
dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah
Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum
Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Uang
kartal terdiri dari dua bagian yaitu :
·
Uang
Logam
Uang logam yaitu uang yang terbuat dari bahan logam
biasanya emas atau perak karena kadua logam itu memiliki nilai yang cenderung
tinggi dan stabil,bentuknya mudah dikenali ,sifatnya yang tidak mudah
hancur,tahan lama dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa
mengurangi nilai. Uang logam adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak
berab adabaddigunakan oleh masyarakat.
·
Uang
Kertas
Uang kertas yaitu uang yang terbuat dari bahan kertas.
Uang ini biasanya mempunyai nilai nominal yang lebih besar dari nilai
intrinsiknya. Uang kertas sering disebut juga uang kepercayaan (fiducer money).
Masyarakat percaya karena uang kertas dijamin undang-undang sebagai alat
pembayaran yang sah. Pada era modern ini orang cenderung menyukai uang kertas
daripada uang logam, karena uang kertas mempunyai beberapa kelebihan disbanding
dengan uang logam, antara lain sebagai berikut.
ü Biaya pembuatannya lebih murah
sehingga terjadi penghematan.
ü Pengiriman uang dalam jumlah besar
lebih mudah.
ü Persediaan uang menjadi elastis, yaitu
peredaran uang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Uang giral disebut juga bank deposit money, merupakan
uang yang hanya sah secara ekonomi, tetapi tidak secara hukum.
Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah, artinya orang tidak dapat dituntut jika tidak bersedia
menerimanya sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat didefinisikan sebagai
simpanan seseorang atau badan usaha pada suatu bank yang dapat diambil dengan
cek atau dipindahbukukan dengan giro bilyet sewaktu-waktu. Uang giral terjadi
jika seseorang menitipkan uang kartal dan pihak bank membukukan setoran uang
tersebut dalam rekening atas nama penyimpan, atau jika seseorang mengajukan
pinjaman/kredit tetapi pinjaman tersebut tidak langsung diambil melainkan
disimpan dalam rekening.
Bentuk uang giral berupa cek, giro,
atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan
di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat
berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang
sangat besar.
Title : Macam-macam Uang
Description : Uang sebagai alat pembayaran yang sah dibedakan atas dua macam: 1. Uang Kartal Uang kartal adalah alat bayar yang sah da...